Minggu, 23 Februari 2014

Kolonial Belanda Berkuasa Kembali di Indonesia

Perubahan politik yang terjadi di Eropa mengakhiri pemerintahan Sir Stamford Raffles. Pada tahun 1814, kaisar Napoleon Bonaparte akhirnya menyerah kepada Inggris. Hubungan Belanda dan Inggris sebenarnya akur dan mereka mengadakan pertemuan di London, Inggris yang menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam Convention of London 1814. 

Berdasarkan konvensi tersebut, pemerintah belanda berkuasa kembali atas wilayah indonesia meskipun kondisi negara belanda masih sangat lemah karena kas keuangannya dalam keadaan kosong. Hal itu disebabkan oleh banyaknya hutang negara belanda terhadap luar negri dan besarnya pengeluaran biaya perang di Eropa maupun di beberapa daerah di Indonesia.

1.Masa Sistem tanam Paksa

Upaya yang telah dilakukan pemerintah belanda untuk menutupi kekosongan kas keuangan negara adalah dengan menerapkan aturan tanam paksa (Cultuurstelsel) di Indonesia. Pencetus ide dan pelaksana aturan tanam paksa di indonesia adalah Johannes Van Den Bosch yang kemudian diangkat menjadi Gubernur Jendral Hindia-Belanda.


A. Berikut ini merupakan isi aturan tanam paksa dan bentuk penyimpangan atas aturan tanam paksa :
 

B. Pelaksanaan Aturan tanam Paksa

Pelaksanaan aturan tanam paksa sudah dimulai sejak tahun 1830, dan mencapai puncak perkembangannya hingga tahun 1850.

Tekanan-tekanan yang dilakukan terhadap rakyat indonesia dalam upaya mencari keuntungan dari pelaksanaan aturan tanam paksa mulai menurun akibat adanya berbagai keritikan tajam terhadap pemerintah belanda yang dipandang keji dan tidak berperi kemanusiaan. Menurunnya tekanan tekanan tersebut dapat dilihat dari tabel berikut :




C. Dampak aturan tanam paksa 

D. Reaksi terhadap pelaksanaan aturan tanam paksa

Di Belanda, antara tahun 1850-1860, terjadi perdebatan antara kelompok yang setuju dengan kelompok yang menentang pelaksanaan tanam paksa. 

1. Kelompok yang menyetujui 

Pegawai-pegawai pemerintah dan pemegang saham perusahaan NHM (Nederlandsche Hander Maatschappij). NHM (Nederlandsche Hander Maatschappij) merupakan perusahaan dagang Belanda yang didirikan di Belanda tahun 1824 dan menjadi agen tunggal penyaur hasil perkebunan di Indonesia sejak tahun 1826.
  
2. Kelompok yang menentang
 
Kelompok dari kalangan agama dan rohaniawan, serta golongan menengah yang meliputi pengusaha dan pedagang swasta yang iba atas penderitaan rakyat Indonesia.
Tahun 1817, perekonomian Hindia belanda mulai memasuki zaman liberal hingga tahun 1900. Kaum liberal berpendapat bahwa perkembangan ekonomi yang pesat (hasil kerja dari pihak-pihak swasta) akan meningkatkan kesejahteraan, sedangkan campur tangan pemerintah akan berdampak buruk untuk perekonomian dan kemakmuran rakyat.

2. Masa Liberal

Tahun 1870, pemerintah Hindia Belanda (Indonesia) menjalankan politik pintu terbuka, yaitu Indonesia terbuka bagi para pengusaha swasta (Kapitalitas) atau pemilik modal dalam menanamkan modalnya untuk usaha dibidang perkebunan, pertambangan, perindustrian, dan perdagangan.

Politik pintu terbuka di Indonesia berlangsung antara tahun 1870-1900, dan periode ini disebut sebagai zaman berpaham kebebasan (liberalisme). Pada saat itu kaum liberal mendapat kesempatan untuk menanamkan modal usahanya secara besar-besaran. Usaha yang dilakukan dibidang perkebunan adalah mengusahakan tanaman:


  • kopi
  • Kina 
  • Coklat 
  • Kelapa 
  • Teh 
  • Kelapa sawit 
  • Tembakau

Usaha yang dilakukan dibidang Industri antara lain mendirikan pabrik:

  • Rokok 
  • Coklat 
  • Karet 
  • Gula 
  • Teh
Para pengusaha diberi kesempatan untuk menyewa tanah dalam kurun waktu yang lama, tetapi pemerintah belanda tetap membatasinya dengan memberlakukan peraturan seperti undang-undang agraria dan undang-undang gula.

A.Undang-undang Agraria (Agrarische Wet)

 Berisi tentang pernyataan-pernyataan bahwa semua tanaman yang terdapat di indonesia adalah milik pemerintahan Hindia-Belanda

B.Undang-undang Gula (suiker Wet) 

Berisi pernyataan bahwa hasil tanaman tebu tidak boleh diangkat keluar wilayah indonesia dan hasil panen tebu harus diproses dipabrik-pabrik gula dalam negri, selain itu, pihak pengusaha swasta diberi kesempatan mendirikan pabrik gula yang baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar